Sunjaya: Jabatan Sekda Tidak Boleh Kosong

Sunjaya: Jabatan Sekda Tidak Boleh Kosong

\"bupati

RAKYATCIREBON.CO.ID – Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) pasca lengsernya Drs H Yayat Ruhyat MSi akhirnya diisi oleh Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD), Drs H Rahmat Sutrisno MSi. Akan tetapi, Rahmat bukan menjadi sekda definitif melainkan hanya pelaksana tugas saja.

Penyerahan surat tugas Plt Sekda kepada Rahmat dilakukan langsung oleh Bupati Cirebon, Dr H Sunjaya Purwadisastra di Ruang Rapat Bupati, Kamis (4/1). Hanya disaksikan Wakil Bupati dan pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Cirebon, Rahmat menerima mandate tersebut.

Seperti diketahui sebelumnya, jabatan sekda saat ini kosong karena sekda terdahulu, Yayat Ruhyat dipindahtugaskan menjadi Staff Ahli Bidang Hukum.

Ajuan yang diserahkan Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk mengisi langsung jabatan sekda ditolak oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan hanya diizinkan untuk mengisinya dengan pelaksana tugas sambil menunggu seleksi terbuka dilaksanakan.

Bupati Sunjaya yang ditemui wartawan usai pelantikan mengungkapkan, jabatan sekda merupakan unsur penting dalam pemerintahan. Oleh karena itu, bupati menegaskan jabatan ini tidak boleh lama kosong.

“Jabatan sekda tidak boleh lama-lama kosong karena kegiatan dan fungsinya sangat penting dalam pemerintahan Kabupaten Cirebon,” tegas bupati.

Disinggung mengenai tugas Rahmat sebagai Kepala BPPD, bupati mengatakan jabatan sekda tidak boleh mengganggu tugas utama sebagai kepala badan. Walaupun, bupati mengakui tidak adanya keistimewaan yang diberikan kepada Plt Sekda saat ini.

“Jabatan lama tetap dijalankan dan jabatan baru ini sebagai tambahannya. Tetapi, Pak Rahmat ini tidak mendapatkan fasilitas seperti sekda definitif. Contohnya saja tunjangan, Plt Sekda ini tidak mendapatkan tunjangan sekda dan masih hanya dapat tunjangan kepala BPPD. Biarpun tugasnya double, tetapi tunjangan satu,” tambah bupati.

Dalam kesempatan ini juga, bupati mengingatkan Plt Sekda ini untuk segera mempelajari tugas pokok dan fungsinya. Termasuk dalam segi penganggaran, bupati menyebutkan Plt Sekda segera mempelajarinya.

“Saya sudah memerintahkan Pak Rahmat kedepan harus lebih mewaspadai anggaran. Karena, menyangkut anggaran ini jangan sampai ada stagnasi dan akibatnya adalah pembangunan terhambat,” tandas bupati.

Sementara, Rahmat yang ditemui mengaku segera berkoordinasi dengan Badan Keuangan dan Asset Daerah guna menindaklanjuti Peraturan Daerah tentang APBD Tahun 2018.

“Kita akan lihat seperti apa dan akan langsung ditindaklanjuti untuk kepentingan pmebangunan. Kalau memang tidak ada masalah, maka pembangunan akan bisa segera dilaksanakan,” ungkapnya.

Mengenai tugas sebagai Kepala BPPD, Rahmat juga menyatakan akan bolak-balik antara Sekretariat Daerah dan Kantor BPPD. Artinya, Rahmat melihat saat ini dirinya memiliki dua tanggungjawab yang sama-sama harus dilaksanakan.

“Ya nanti saya akan hilir mudik untuk terkait pendapatan daerah serta menjalankan tugas sebagai Plt Sekda. Insya Allah akan saya jalankan dengan baik amanah yang diberikan ini,” tandasnya.

Sementara pergantian Yayat dari posisi sekda masih menjadi perbincangan di dewan. Yang masih menjadi pertanyaan yakni surat rekomendasi Mendagri terkait mutasi yang dianggap terlalu cepat.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Junaedi ST mengatakan, proses mekanisme surat menyurat harusnya melalui dari bawah. Mulai dari daerah, kemudian usulan ke provinsi lalu dikaji dulu baru diteruskan ke Mendagri.

“Kalau Kemendagri keluar pada 13 Desember, lalu Provinsi Jabar suratnya baru keluar pada 19 Desember, artinya lebih dulu surat dari Mendagri. Yang jadi pertanyaan apakah surat itu sudah dikaji atau belum?,” Junaedi bertanya-tanya.

Mungkin saja, kata Junaedi, surat rekomendasi Mendagri itu asli, lanjutnya, tapi mekanismenya salah, atau ada mekanisme yang tidak ditempuh dengan baik.

“Kalau kemudian Pak Yayat itu menprotes dan tidak mau disumpah, ya itu hak Pak Yayat. Kita harus hormati, namun untuk penyelesaian ini ada yang lebih berhak yakni Komisi ASN. Laporkan dan biarkan Komisi ASN yang memutuskan,” tandasnya. (yog/ari)

Sumber: